Akhirnya, Laras Faizati Boleh Pulang …

Divonis bersalah namun bebas dari penjara. Aakah unggahannya benar-benar penghasutan, atau sekadar luapan emosi di tengah kemarahan publik? Putusan hakim membuka wilayah abu-abu yang patut dipertanyakan bersama.
WWW.JERNIH.CO – Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan luas publik sampai pada babak akhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu dinyatakan bersalah, namun majelis hakim memutuskan bahwa ia tidak perlu menjalani hukuman penjara. Putusan ini langsung memantik perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan tindak pidana penghasutan.
Perkara ini bermula dari unggahan Instagram Story Laras pada September 2025. Dalam unggahan tersebut, ia mengekspresikan kemarahan atas insiden yang menimpa seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.
Namun, jaksa menilai pilihan kata dan visual yang digunakan Laras mengandung unsur penghasutan, khususnya ajakan untuk membakar gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Laras. Meski demikian, pidana tersebut tidak perlu dijalani karena dijatuhkan dalam bentuk pidana percobaan dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Selama periode tersebut, Laras diwajibkan untuk tidak melakukan tindak pidana apa pun. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
KUHAP BARU
Keputusan untuk tidak menahan Laras didasarkan pada penerapan KUHAP Baru, khususnya Pasal 70 ayat (1). Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain status Laras sebagai pelanggar pertama, perannya sebagai tulang punggung keluarga, serta sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan.
Hakim juga menilai bahwa tujuan pemidanaan akan lebih efektif dicapai melalui pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Meski akhirnya bisa kembali ke rumah, proses hukum yang dijalani Laras menyisakan luka mendalam. Dalam nota pembelaannya, ia mengungkapkan sejumlah pengalaman pahit selama ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Laras mengaku mengalami intimidasi psikis, termasuk ejekan dari oknum penyidik saat ia menangis setelah mendengar kabar ibunya jatuh sakit. Ia juga menyebut pernah diberi obat kedaluwarsa ketika kondisi kesehatannya menurun selama masa penahanan.
Lebih jauh, Laras memandang kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis, khususnya dari seorang perempuan. Ia merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan besar hanya karena unggahan emosional di media sosial. Baginya, proses hukum tersebut terasa dipaksakan dan mencerminkan ketakutan aparat terhadap kritik publik.
TANGIS HARU
Vonis yang dijatuhkan disambut dengan tangis haru oleh Laras dan keluarganya. Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHAP, keputusan hakim untuk tidak memenjarakannya dipandang oleh sebagian pihak sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat.
Namun, Laras sendiri menyatakan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. “Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah. Ini perjuangan yang sangat panjang,” ujarnya usai persidangan.
Perdebatan utama dalam kasus ini terletak pada penilaian terhadap isi unggahan Laras. Ia mengunggah foto dirinya yang menunjuk ke arah gedung Mabes Polri dari lantai lima kantornya di kawasan Sekretariat ASEAN, disertai narasi berbahasa Inggris: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all y’all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” Secara harfiah, kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai ajakan untuk membakar gedung dan melakukan kekerasan.
Dari sudut pandang jaksa, unggahan ini memenuhi unsur penghasutan. Penggunaan frasa “please burn this building” dinilai sebagai ajakan spesifik untuk melakukan tindak pidana pembakaran. Konteks waktu unggahan yang bertepatan dengan demonstrasi besar terkait kematian Affan Kurniawan dianggap berpotensi memicu massa yang sedang emosional. Selain itu, visual Laras yang menunjuk langsung ke arah gedung Mabes Polri dipandang memperjelas target serangan.
Sebaliknya, tim kuasa hukum Laras dan sejumlah aktivis hak asasi manusia melihat unggahan tersebut sebagai luapan emosi dan satir yang bersifat hiperbolik. Mereka menilai gaya bahasa berlebihan semacam itu lazim digunakan generasi muda di media sosial untuk mengekspresikan kemarahan, tanpa maksud instruktif yang nyata.
Selain itu, Laras bukan figur publik dengan pengaruh besar—jumlah pengikutnya saat itu sekitar 4.000—serta secara eksplisit menyebut bahwa ia sendiri tidak ikut melakukan kekerasan karena ingin pulang atas permintaan ibunya. Penggunaan bahasa Inggris juga dinilai membatasi jangkauan audiens dan tidak ditujukan untuk menggerakkan massa demonstran di lapangan.
WILAYAH ABU-ABU
Dalam pertimbangannya, hakim tampak menyadari adanya wilayah abu-abu antara penghasutan dan ekspresi emosional. Hal ini tercermin dari vonis bersalah yang disertai hukuman non-penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Laras lebih merupakan kekhilafan dalam bermedia sosial ketimbang niat jahat untuk secara nyata menggerakkan kerusuhan massal.
Penerapan KUHAP Baru dalam perkara ini akhirnya menghadirkan jalan tengah. Di satu sisi, pengadilan mengakui adanya pelanggaran hukum sebagai pembelajaran bagi publik agar lebih berhati-hati dalam berekspresi di ruang digital. Di sisi lain, pendekatan kemanusiaan tetap dikedepankan melalui pemberian hukuman percobaan.
Kasus Laras Faizati Khairunnisa pun menjadi preseden penting dalam diskursus hukum mengenai kebebasan berekspresi, batas kritik, dan tanggung jawab warga negara di era media sosial.(*)
BACA JUGA: Mengenal Revisi KUHAP Baru




