POTPOURRI

Apes, Data Pribadi 27 Pencari Kerja Ini Dipakai untuk Pinjol

Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. Para korban tiba-tiba mandapat tagihan dari perbagai kredit online.

JERNIH-Apes nian para pencari kerja yang melamar pekerjaan di toko telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur karena data pribadinya digunakan untuk pinjaman online (pinjol).

Penipuan tersebut berawal dari tawaran kerja untuk menjadi karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati. Peristiwa itu terjadi awal Mei 2024.

“Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” kata warga Ciracas itu.

Puluhan pelamar dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor). Dan tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. Para korban tiba-tiba mandapat tagihan dari berbagai kredit online.

Dari sejumlah pelamar diketahui sebanyak 27 orang pelamar data pribadinya digunakan untuk pinjaman daring (online/pinjol) oleh oknum karyawan toko penjualan dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” kata Muhammad Lutfi (31), salah satu korban penipuan dan penggelapan data pribadinya, di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Lutfi dan korban lainnya bersama-sama melaporkan kejadian tersebut di Polres Jakarta Timur. (tvl)


Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan, dirinya bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).  

“Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini,”.

Para korban telah melaporkan peristiwa penipuan tersebut sejak Juni 2024. (tvl)

Back to top button