POTPOURRI

Bagaimana Jika KTP Rusak?         

Mereka yang minta penggantian KTP rusak tidak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya. Sebab data-data tersebut sudah tersimpan secara elektronik di Dinas Dukcapil.

JERNIH-Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP dimana didalamnya memuat identitas pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) yang berlaku seumur hidup, maka kondisi KTP harus dijaga sebaik mungkin agar tetap baik dan bersih tanpa cacat sedikitpun. Namun bagaimana jika KTP yang kita miliki rusak? Apa yang harus dilakukan jika KTP rusak dan tak dapat digunakan lagi?

Ternyata jika KTP kita rusak seperti terkelupas lapirannya, bisa diperbaiki atau bahkan diganti jika kerusakannya lebih parah.

baca juga: Ini Alasan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Harus Dihapus

Bahkan untuk minta ganti KTP yang rusak tidak memerlukan syarat apapun kecuali membawa KTP yang rusak ke Dinas Dukcapil setempat. Atau apabila berdomisili di DKI Jakarta, masyarakat bisa langsung datang ke kelurahan.

Mereka yang minta penggantian KTP yang rusak juga tidak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya. Sebab data-data tersebut sudah tersimpan secara elektronik di Dinas Dukcapil.

Mereka yang mengurus KTP rusak juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Jadi jika ada yang minta biaya fotokopi atau cetak foto, atau biaya akomodasi, maka dapat dipastikan oknum petugas yang menyalahi aturan.

baca juga”\:

Berikut tatacara mengurus ganti KTP yang rusak:

•             Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili

•             Sampaikan pada petugas perihal keperluan penggantian KTP karena rusak

•             Petugas akan segera melayani proses penggantian KTP. (tvl)

Back to top button