POTPOURRI

Bahar bin Smith Ditahan, Polda Jabar Tingkatkan Pengamanan Mako

Penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka.

JERNIH-Polda Jawa Barat (Jabar) meningkatkan penjagaan Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat, setelah pada Senin (3/1/2022) malam, penyidik menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut langkah tersebut sebagai antisipasi kemungkinan terjadi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.

“Memang sejak kemarin itu kami mempunyai pertimbangan tentang adanya upaya-upaya yang bersifat masif dari para pendukung. Jadi memang sudah ada peningkatan penjagaan, misalnya penjagaan Mako sudah jelas kami lakukan,” kata Ibrahim, pada Selasa (4/1/2021).

Namun Ibrahim tidak menjelaskan jumlah personil Polri yang disiapkan. Ia hanya menyatakan jika jumlah personel yang disiagakan cukup untuk mengantisipasi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.

“Kami mengerahkan seoptimal mungkin dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk jumlahnya memang tidak kami ekspose, tapi sangat cukup untuk menghadapi prediksi situasi yang ada,”.

Selain menambah personil pengamanan, Polda Jabar juga melengkapi pengamanan dengan memasang barikade kawat berduri di sekitar kawasan Mako Polda Jabar.

“Memang kemarin itu ada kurang lebih ada sekitar 300 orang massa aksi. Alhamdulillah situasi itu cukup kondusif, massa aksi juga cukup bijaksana. Selesai penetapan tadi malam itu, massanya juga langsung membubarkan diri,” kata Ibrahim menambahkan.

Pada Senin (3/1/2022) malam, Polda Jabar telah resmi menahan Bahar Smith setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Tim penyidik telah melengkapi penahanan Bahar bin Smith dengan dua alat bukti yang sah sebagai syarat penetapan Bahar Smith sebagai tersangka

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, usai penahanan Bahar bin Smith.

Penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP, untuk menjerat Bahar dan TR.

Adapun ancaman hukuman pasal-pasal tersebut adalah pisana penjara hingga lima tahun atau lebih. (tvl)

Back to top button