Beberapa Aturan Baru di DKI Jakarta Jelang Nataru
Aturan tersebut merupakan antisipasi agar tidak ada kerumunan yang dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.
JERNIH-Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru dalam rangka menyambut perayaan Nataru denga menerbitkan aturan baru yang diterapkan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta yang diteken tanggal 7 Desember 2020.
Berikut beberapa aturan baru yang ada dalam SE tersebut;
1. Restoran dan tempat wisata buka hingga pukul sembilan
Di samping aturan operasional yang hanya dibatasi hingga jam sembilan malam, dalam SE tersebut diatur pula jumlah pengunjung yang boleh berada di lokasi yang sama dalam waktu yang sama pula
Jumlah pengunjung warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan kawasan wisata hanya diizinkan makasimal 50 persen dari kapasitas.
2. Perkantoran buka hingga pukul tujuh malam
Demikian juga dengan perkantoran dibatasi hingga pukul tujuh malam. Hal tersebut merupakan antisipasi mereka membuat kerumunan menjelang Natal dan Tahun Baru. Di samping itu jumlah karyawan yang bekerja juga dibatasi maksimal 50 persen
“Perkantoran hanya boleh dibuka sampai jam 19:00 dengan kapasitas 50 persen,” tertulis dalam SE tersebut.
3. Larangan berkerumun lebih dari 5 orang
Larangan berikutnya adalah, dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama libur Nataru. Hal tersebut juga bertujuan meniadakan kerumunan yang dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, telah menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, agar memastikan tidak ada kerumunan lebih dari lima orang ketika libur Natal dan Tahun baru.
Terhadap pelanggar akan dikenaik sanksi mulai dari membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250 ribu.
4. Masuk DKI Jakarta wajib rapid tes antigen
Anies juga mengatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan tegas bila terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat malam pergantian Tahun Baru 2021, termasuk jika harus menutup tempat usaha yang melanggar SE tersebut. (tvl)