POTPOURRI

Beberapa Fakta Kasus Mutilasi di Papua yang Libatkan Anggota TNI

Dari Pelaksanaan rekonstruksi diketahui ada 12 orang terlibat  terlibat dalam rencana pembunuhan dengan cara memutilasi.

JERNIH-Polisi Polres Timika dan Denpom Mimika menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap empat orang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan dari koordinasi sampai eksekusi.  Proses rekonstruksi berjalan dengan transparan dan disaksikan para keluarga korban bersama penasehat hukum, Kompolnas, Komnas HAM serta tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Dari pelaksanaan rekonstruksi tersebut diperoleh beberapa fakta terkait kasus mutilasi, sebagai berikut;

Permasalahan awal

Pembunuhan tersebut berawal saat para pelaku dan korban sepakat melakukan transaksi senjata api. Para korban bertindak sebagai calon pembeli dan para pelaku sebagai penjual senjata api tersebut.

Para korban mendatangi para pelaku di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, pada Senin (22/8/2022) dengan membawa uang Rp 250 juta.

Para korban yang kecewa karena senjata api yang dijual ternyata palsu melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun kemudia para pelaku ganti menganiaya korban hingga dibunuh.

Waktu kejadian

Kasus mutilasi terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Mimika pada Senin (22/8/2022).

Identitas korban mutilasi empat orang

Korban merupakan empat warga Kabupaten Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka adalah Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Arnold Lokbere, Atis Tini. Keempat jasad korban hingga kini masih disimpan di RSUD Timika.

Menurut keterangan polisi, Leman Nirigi merupakan simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika. Sedangkan korban Irian Nirigi merupakan kepala kampung di Kabupaten Nduga.

Dimasukkan dalam enam karung berbeda

Setelah memutilasi korban, tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung berbeda yakni empat karung berisi tubuh korban dan satu karung berisi kepala dan satu karung untuk kaki korban.

Selanjutnya karung yang berisi jasad tersebut dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Empat karung sudah ditemukan

Korban pertama dan kedua ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022), sedangkan korban ketiga dan keempat ditemukan Senin (29/8/2022) dan Rabu (31/8/2022). Namun dua karung yang berisi potongan kepala dan potongan kaki belum ditemukan.

Nama tersangka kasus mutilasi

Terdapat sepuluh tersangka yakni dua perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Empat Anggota TNI AD lainnya yang menjadi tersangka adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH (DPO).

Lokasi penahanan

Para tersangka oknum TNI ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022. Sementara warga sipil ditahan di tahanan Polres Mimika.

Lakukan 50 adegan rekonstruksi

Selama Pelaksanaan rekonstruksi, para pelaku mutilasi memperagakan 50 kali adegan. Rekonstruksi menghadirkan enam orang oknum prajurit TNI dan tiga orang sipil.

Ancaman hukuman

Keenam oknum prajurit TNI dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Lokasi persidangan

Sidang terhadap enam prajurit terduga pelaku mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahmil Makassar dan Mahmil Jayapura.

Bagi yang berpangkat mayor sidangnya digelar di Makassar, Sedangkan kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.sedangkan untuk warga sipil persidangan akan ditentukan kemudian.

Pihak-pihak yang hadir dalam rekonstruksi

Rekonstruksi digelar hari ini dengan dihadiri Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramdani, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander, tim Komnas HAM Provinsi Papua, tim Kejaksaan Negeri Mimika, dan personel gabungan TNI-Polri.

Fakta baru dalam rekonstruksi

Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani menyatakan, ada 12 orang terlibat dalam rencana pembunuhan dengan cara memutilasi

Menurut Faizal, ada dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut. Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.

Terdapat perbedaan pembagian uang antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.

Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal.

Dari keterangan para saksi saat rekonstruksi terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka yang adalah anggota TNI AD sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh RMH, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam DPO. (tvl)

Back to top button