POTPOURRI

Beberapa Fakta Kasus Pinjaman Online yang Digrebeg Polisi

Polisi melakukan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena kegiatan pinjol tersebut tidak mengantongi izin.

JERNIH- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

Berikut beberapa fakta yang dirangkum dari konferensi press yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya.

Lokasi kegiatan

Lokasi kegiatan berpusat di sebuah Ruko Palladium yang terletak di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara

Termasuk Pinjol ilegal

Menurut pihak kepolisian, pinjol tersebut masuk kategori ilegal karena tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun mereka telah berpraktik menyebarkan informasi aplikasi pinjol dengan berbagai cara untuk mencari nasbah.

Baru beroperasi dua bulan

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digerebek baru peroperasi sekitar dua bulan.

“Mulai beroperasi tahun lalu tepatnya bulan Desember 2021,” jelas Kombes Zulpan.

Memiliki 14 aplikasi

Meski baru dua bulan namun pinjol tersebut telah memiliki 14 aplikasi yang fungsinya untuk menjerat calon nasabah.

“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola disini diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Gocredit, Dana Induk. Kemudian, Dana Online dan sebagainya,” kata Zulpan.

Memiliki banyak karyawan

Dari penggerebekan kantor pinjol ini sebanyak 99 orang diamankan. Satu di antaranya manajer, sisanya pegawai.

“Terdiri dari 1 manajer, 98 karyawan,”.

Ada karyawan masih dibawah umur

Menurut Kombes Zulpan, banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan kurang memiliki pengetahuan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah illegal.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum,” kata Zulpan,

Karyawan dibagi tugas

Puluhan karyawan itu terbagi menjadi dua tim. Tim pertama yang berjumlah 48 karyawan sebagai tim “reminder” bertugas sebagai pengingat para nasabah untuk membayar tagihan.

Sisanya 50 orang lainnya bertugas sebagai pengingat dan penagih kepada para nasabah yang telat membayar. Mereka menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Menerapkan batas minumim pinjaman

Polisi menyebut pinjol yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menerapkan batas minimum pinjaman. Sedangkan batas maksimal peminjaman. Angka tertinggi mencapai Rp10 juta.

“Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman, batasan terendah adalah Rp1,2 juta,”

Manajer ditetapkan sebagai tersangka

Polisi telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat di antaranya berstatus sebagai leader di perusahaan tersebut.

Polisi dalami investornya

Kombes Zulpan menyebut polisi tengah mendalami siapa investor pinjaman daring ilegal ini.

Ancaman hukuman

Praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,

“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”.(tvl)

Back to top button