POTPOURRI

Beberapa Fakta Pendaftaran Parpol, Jumlah 75 yang Daftar 40 Parpol

Sebanyak 43 parpol telah mengirim surat ke KPU untuk meminta akses SIPOL sebagai syarat mendaftar ke KPU. Namun hanya 40 yang mendaftar.

JERNIH-Tepat pukul 23.59 tanggal 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (Parpol) yang nantinya akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berikut beberapa fakta terkait pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024,

Waktu pendaftaran

Sesuai jadwal Pemilu 2024, tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan mulai tanggal 1 hingga 14 agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Parpol yang memiliki badan hukum

Sebanyak 75 parpol tenyata memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Ada 43 parpol minta akun SIPOL24

Sebanyak 43 parpol, sebelumnya telah mengirim surat ke KPU untuk meminta akses SIPOL sebagai syarat mendaftar ke KPU.

Ada 40 parpol mendaftar ke KPU

Sebanyak 40 parpol telah mendaftarkan diri ke KPU dan menyatakan siap ikut Pemilu 2024.

Ada 24 parpol dokumennya lengkap

Berikut daftar 24 parpol yang telah lengkap dokumennya

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Nasdem

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

7.Partai Demokrat

8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Golkar

16. Partai Amanat Nasional (PAN)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Ummat

21. Partai Republik

22. Partai Republikku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.

24. Partai Republik Satu

Ada16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses

1. Partai Berkarya

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

5. Pelita

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

7. Partai Kongres

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu Bangsa

10. Partai Karya Republik

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Bhinneka Indonesia

13. Partai Masyumi

14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

15.Partai Damai Kasih Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Ada tiga parpol yang batal mendaftar

1. Partai Mahasiswa Indonesia

2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

3. Partai Rakyat. (tvl)

Back to top button