POTPOURRI

Beberapa Fakta Penjualan Bayi oleh Bapaknya yang Pecandu Judi Online

Menurut pengakuan RA, ia terpaksa menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi, namun hasil pemeriksaan di depan penyidik terungkap jika uang tersebut digunakan untuk judi online. Uang tersebut habis dalam satu minggu.

JERNIH-Berdalih kesulitan ekonomi seorang ayah di Tangerang berinisial RA (36) tega menjual bayinya sendiri seharga Rp 15 juta. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, RD, melapor ke polisi.

Berikut beberapa fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan di Polres Metro Tangerang yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero:

  1. Dijual saat istrinya merantau

Tersangka RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD yang selama enam bulan bekerja merantau di Kalimantan, sementara suaminya pekerja serabutan.

Selama di perantauan bayi tersebut dititip pada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Hingga suatu waktu RA mengambil bayi tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah keluarganya di Tangerang.

“Jadi tanpa sepengetahuan ibunya korban. Bayinya dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dibawa ketemu sama keluarga si RA di Tangerang, padahal dijual,” jelas David

  • Tergiur permintaan pembelian balita di medsos

Berawal ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) adanya permintaan pembelian anak balita. Selanjutnya, RA berkomunikasi dengan pemilik akun MON melalui messenger dan whatsapp. Mereka kemudian sepakat bertemu di wilayah Tangerang.

Pelaku, RA, menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya senilai Rp15 juta.

  • Transaksi di pinggir Kali Cisadane

Transaksi jual-beli bayi dilakukan kedua pihak di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” jelas David.

  • Terungakp saat Istri menanyakan keberadaan bayi tersebut

Saat RA pulang merantau menanyakan keberadaan bayi tersebut dan dijawab RA bahwa bayi tersebut ada bersama keluarganya di Tangerang.

Namun, RD merasa curiga dengan jawaban suaminya hingga ia terus mendesak dan akhirnya RA (36) mengaku telah menjual anaknya itu kepada orang lain. Berbekal pengakuan suaminya tersebut RD melapor pada polisi.

“Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan (oleh suami) anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,”.

  • Polisi berhasil temukan bayi

Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya polisi menemukan bayi RD bersama pasutri HK (32) dan MON (30) di Neglasari, Tangerang.

“Kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,”.

  • Polisi tangkap pasutri pembeli bayi

Pasutri HK dan MON ditangkap polisi, pada Kamis, 3 Oktober 2024, mereka mengaku baru datang dari NTT ini mengaku nekat membeli bayi karena sudah lama menikah namun belum memiliki keturunan.

“Pasutri ini belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,”

Sebelumnya pada 1 Oktober 2024 polisi menangkap RA yang telah menjual bayinya itu.

  • Uang dipakai judi online

Menurut pengakuan RA, ia terpaksa menjual bayinya itu karena kesulitan ekonomi, namun hasil pemeriksaan di depan penyidik terungkap jika uang tersebut digunakan untuk judi online. Uang tersebut habis dalam satu minggu.

“Uangnya dia pakai buat judi online dan habis dalam seminggu”

  • Bayi Diserahkan Kembali ke Ibunya
  • Polisi menyerahkan bayi tersebut pada ibunya yang kini berusia 11 bulan. Penyerahan bayi dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Jumat (4/10/2024) malam.
  • Ketika pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”. (tvl)

Back to top button