Begini Aturan Barang Bawaan di Kereta Api
Aturan tersebut dimaksud untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
JERNIH-Saat ini kereta api Indonesia (KAI) menjadi salah satu moda angkutan pilihan masyarakat, sebab di samping nyaman, juga aman karena sudah tidak ada lagi pedagang asongan yang masuk gerbong untuk menawarkan dagangannya. seluruh gerbong juga sudah ber ac serta menggunakan kursi yang nyaman.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan, KAI memberlakukan aturan barang bawaan meliputi berat dan dimensi barang serta jenis barangnya.
Berikut ini aturan yang diberlakukan PT KAI terkait barang bawaan di kereta api, yang harus diketahui oleh penumpang:
Berat dan Volume Barang Bawaan
- Penumpang boleh membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg.
- Penumpang boleh membawa barang dengan volume barang maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
- Penumpang diizinkan membawa barang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenai biaya tambahan.
- Apabila barang yang dibawa memiliki bobot lebih dari 40 kg atau dimensi lebih dari 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak boleh ditaruh di dalam kabin kereta. Penumpang disarankan untuk memakai jasa pengiriman barang, salah satunya lewat KAI logistik yang menjadi salah satu anak usaha PT KAI.
Biaya Kelebihan Bagasi
Jika barang yang dibawa penumpang beratnya melebihi dan ukuran sesuai ketentuan (berat 20 kg dan volume 100 dm3), maka diperbolehkan ditaruh di dalam kereta namun akan terkena biaya tambahan, sebagai berikut;
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
Jenis Barang yang Tidak Diizinkan
- Penumpang tidak diizinkan membawa beberapa jenis barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang yakni: binatang, barang yang mudah meledak/terbakar, papan selancar, dan barang beraroma amis/busuk
- Penumpang tidak diperbolehkan membawa barang yang menurut pertimbangan petugas tidak pantas diangkut sebagai bagasi, baik dari segi besarnya atau keadaan barang.
- Penumpang juga tidak boleh membawa barang yang dilarang oleh peraturan undang-undang. senjata api dan tajam, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya,
Denda bagi Penumpang yang Membawa Barang Melanggar Ketentuan
Penumpang yang melanggar ketentuan barang bawaan (dari segi berat atau ukuran dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dijatuhi sanksi denda. Penumpang harus membayar denda sebesar Rp15.000,-/5kg untuk kereta kelas ekonomi non komersial, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.
Kerusakan dan Kehilangan Barang
- Penumpang diminta untuk menjaga barang bawaannya masing-masing dan bila terjadi kerusakan atau kehilangan barang, PT KAI tidak bertanggung jawab.
- Penumpang yang kehilangan barang atau tertinggal di kereta, maka dapat meminta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
Jenis Sepeda yang Boleh Dibawa
Penumpang boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci ke dalam kereta api dengan catatan sepeda lipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm. (tvl)