Begini Bikin KTP Digital di Gerai Disdukcapil kota Depok
Bagi warga Kota Depok yang ingin membuat KTP digital, kata Nuraeni, bisa mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.
JERNIH-Warga Kota Depok kini sudah dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat dan langkah pembuatan KTP digital sangat mudah.
“Ada beberapa langkah jika ingin mendapatkan KTP digital,” katanya di Depok, Jawa Barat (Jabar), kata Nuraeni beberapa hari lalu.
Langkah pertama, kata Nuraeni, warga diminta mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital yang dapat dilakukan melalui telepon seluler. Namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh pengguna ponsel android.
Langkah kedua, jelas Nuraeni lebih lanjut, penduduk melakukan registrasi. Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan pembuatan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
Langkah ketiga, apabila pendaftaran berhasil, maka warga tersebut akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Langkah keempat atau yang terakhir, warga tersebut melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya”.
“Kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh warga,” kata Nuraeni mengingatkan.
Bagi warga Kota Depok yang ingin membuat KTP digital, kata Nuraeni, bisa mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.
“KTP digital ini bertahap, mulai ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” tandasnya.
Dijelaskan oleh Nuraeni, penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan. (tvl)