POTPOURRI

Begini Cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Pemberian predikat Pahlawan Nasional diatur secara resmi oleh negara sehingga tidak setiap orang bisa mengajukan nama untuk jadi Pahlawan Nasional.

JERNIH-Pada peringatan hari pahlawan Nasional tahun ini Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh Indonesia. Para tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional adalah sosok-sosok yang berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Para tokoh ini berasal dari beragam daerah di Indonesia.

Pemberian predikat Pahlawan Nasional diatur secara resmi oleh negara sehingga tidak setiap orang bisa mengajukan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional namun harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berikut prosedur pengajuan gelar Pahlawan Nasional:

  1. Pengusulan calon Pahlawan Nasional disampaikan masyarakat kepada bupati/wali kota lalu usulan diajukan kepada gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi.
  2. Setelah itu usulan calon Pahlawan Nasional akan diberikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan.
  3. Jika usulan memenuhi pertimbangan TP2GD maka akan diajukan ke Gubernur yang bertugas membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
  4. Setelah ada rekomendasi, Menteri Sosial RI, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
  5. Setelah persyaratan administrasi memenuhi kemudian dibawa lagi ke TP2GD untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.
  6. Jika TP2GP menyatakan bahwa calon Pahlawan Nasional tersebut memenuhi kriteria maka akan diajukan ke Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lain.
  7. Untuk usulan calon Pahlawan Nasional yang dinyatakan tak memenuhi syarat bisa diusulkan lagi minimal 2 tahun setelah tanggal penolakan. Sedangkan untuk usulan yang tertunda bisa diusulkan dan diajukan lagi dengan melengkapi syarat yang diminta.
  8. Nantinya akan ada Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang digelar oleh Presiden RI saat menjelang Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November. (tvl)

Back to top button