POTPOURRI

Begini Peran Hengki dalam Pungli di Rutan KPK

Hengki disebut sebagai ‘otak’ dalam pungli di Rutan KPK. Ia diduga menunjuk orang di rutan, yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Orang ini biasa disebut ‘lurah’

JERNIH-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2018-2022, Hengki, yang disebutnya sebagai ‘otak’ dalam pungli di Rutan KPK. Dewas mengungkap peran Hengki tersebut dalam persidangan etik pada Rabu (13/3/2024), lalu.

“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK.

Menurut Tumpak, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Namun kini Hengki sudah tidak bertugas di KPK lagi dan tercatat sebagai pegawai pemda DKI Jakarta.

Tumpak menyebut, Hengki diduga menunjuk orang di rutan, yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Orang ini biasa disebut ‘lurah’. Kemudian tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan dengan julukan ‘korting’.

“Nah, itulah yang mengoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” kata Tumpak menjelaskan.

Jadi Hengki yang merupakan ‘otak’ dari pungli di KPK, kata Tumpak lagi, yang membuat semuanya terstruktur. Hengki pula yang menentukan nominal punglinya

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone,” kata Tumpak menyebut nominal yang dipungut dari para napi.

“Dalam kasus ini kita memang tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini,”.

Saat ini Hengki telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berjanji KPK akan terus melakukan proses hukum terkait kasus ini.

“Hengki sudah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, KPK memanggil Hengki untuk diperiksa terkait kasus dugaan pungli di rutan. Sedangkan saksi yang telah dipanggil sebagai berikut;

– Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
– Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
– Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
– Eri Aangga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
– Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
– Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK). (tvl)

Back to top button