POTPOURRI

Berapa Gugatan Sengketa Pilkada 2024 yang Sudah Masuk di MK?

Penggugat dapat melakukan pendaftaran permohonan sengketa secara langsung maupun online. Dalam catatan MK terdapat 110 gugatan yang diajukan langsung dan 111 melalui sistem online.

JERNIH-Hingga Rabu 11 Desember 2024 pagi, pukul 06.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 221 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dilansir situs resmi MK (mkri.id), terdapat dua gugatan untuk pemilihan gubernur, yakni terkait Pilgub Papua Selatan, sementara untuk pemilihan wali kota, tercatat sebanyak 41 gugatan telah diajukan. Dari seluruh permohonan sengketa Pilkada, tercatat terbanyak berasal dari pemilihan bupati, dengan total 178 gugatan.

Penggugat dapat melakukan pendaftaran permohonan sengketa secara langsung maupun online. Dalam catatan MK terdapat 110 gugatan yang diajukan langsung dan 111 melalui sistem online. Diperkirakan jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat masa pengajuan gugatan masih berlangsung.

Dalam jadwal Pilkada 2024, MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu, 18 Desember. Para pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan hasil perolehan suara.

Pemohon diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen sejak diterimanya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik). Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selanjutnya pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, setelah proses perbaikan, gugatan akan diregistrasi dan disidangkan oleh hakim MK sesuai panel masing-masing.

“Setelah diregistrasi, para hakim akan menggelar gelar perkara sengketa Pilkada 2024 di panel masing-masing, kemudian menetapkan jadwal sidangnya,”. (tvl)

Back to top button