Berapa ODGJ di Tangsel yang Dapat Hak Pilih?
Sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tangerang Selatan (Tangsel) nantinya dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
JERNIH-Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria memastikan sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tangerang Selatan (Tangsel) nantinya dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Widya juga menyebut jika dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tangsel tercatat dari satu juta pemilih di Tangsel ada 558 ODGJ.
“Total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 1.022.237 pemilih. Jumlah DPT, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Dari 2.381 pemilih disabilitas itu, 558 merupakan disabilitas mental atau ODGJ,” kata Widya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan oleh Widya bahwa warga yang masuk kategori ODGJ serta penyandang disabilitas tetap memiliki hak konstitusi. Mereka tetap memiliki hak yang sama untuk memilih pemimpinnya dalam pemilu 2024.
“Disabilitas tetap memiliki hak yang sama (dan) dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024. Sama dengan warga negara yang lain,”.
Selanjutnya Widya menyebut jika pada hari H pencoblosan pihaknya telah melakukan sosialisasi menanisme pelaksanaan pencoblosan bagi mereka yang masuk kategori ODGJ. Pada saat hari H mereka menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Selanjutnta saat mereka masuk bilik suara, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau non-mandiri.
“Sementara pendamping non-mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping non mandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,”. (tvl)