POTPOURRI

Berikut Ini Kewajiban jika Pinjol Dicabut Izinnya

Perusahaan pinjol yang telah dicabut izinnya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending.

JERNIH-Sebuah perusahaan pinjaman online (Pinjol, PT Ringan Tehnologi Indonesia (Ringan) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025 dan diumumkan di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025.

“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan. Tercatat hingga Mei 2025 masih tersisa 96 nama pinjol.

PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021 yang diterbitkan OJK. Surat tersebut merupakan surat izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Selain itu PT Ringan harus memenuhi beberapa kewajiban, yakni:

  1. Wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  2. Wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
  4. Wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
  5. Apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK bagian Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.(tvl)

Back to top button