Bertambah lagi Rekening ACT yang Diblokir PPATK. ini Jumlahnya
Salah satu dasar pembekuan rekening tersebut antara lain ditemukan adanya aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Namun digunakan dulu untuk bisnis agar menghasilkan keuntungan.
JERNIH-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah lagi jumlah rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diblokir. Kini seluruh rekening milik ACT yang diblokir mencapai 300 rekening dari 41 penyedia jasa keuangan atau bank.
“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, pada Kamis (7/0/2022).
Jika satu hari sebelumnya PPATK membekukan sekitar 60 rekening milik lembaga amal ACT di 33 penyedia jasa keuangan atau bank. Maka hari berikutnya jumlah rekening yang dibekukan naik hingga 500 persen jumlahnya.
baca juga: Ini Temuan PPATK Terkait Aliran Dana ACT
Dasar pembekuan rekening tersebut antara lain ditemukan adanya aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Namun digunakan dulu untuk bisnis agar menghasilkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” kata Ivan.
PPATK juga mencatat hasil penelusuran dari periode 2014 hingga 2022, dimana ditemukan aliran dana keluar dan masuk ke lembaga amal tersebut yang nominalnya mencapai miliaran.
“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,” ungkap Ivan.
baca juga : Ini Nama Negara Pemberi dan Penerima Dana ACT
Terkait dengan masalah yang melilit lembaga amal ACT, Ivan kembali mengingatkan pada masyarakat agar lebih hati-hati saat hendak melakukan donasi. Setidaknya mengenal terlebih dahulu lembaga yang menjadi penyalur.
“Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi,”kata Ivan menjelaskan.
“Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya,”. (tvl)