POTPOURRI

Bisakah Tanda Tangan di KTP Diubah?

Ternyata ganti tanda tangan di KTP tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan penggantian tanda tangan di KTP tidak memerlukan syarat apa pun. Bahkan pemohon tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang.

JERNIH-Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP di mana di dalamnya memuat identitas pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan. Tanda tangan sendiri menjadi elemen penting dalam KTP elektronik atau KTP el.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, maka kondisi KTP harus dijaga sebaik mungkin agar tetap baik dan bersih tanpa cacat sedikit pun. Namun bagaimana jika KTP yang kita miliki rusak, terutama pada tanda tangannya? Atau karena suatu hal maka tanda tangan pada KTP ingin diganti? Dapatkan tanda tangan dalam KTP-el diganti?

Ternyata ganti tanda tangan di KTP tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan penggantian tanda tangan di KTP tidak memerlukan syarat apa pun. Pemohon juga tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang.

baca juga: Ini Alasan KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Harus Dihapus

“Bisa. Tidak ada syarat apa-apa,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, beberapa waktu lalu. “Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,”

Kami kutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, disebutkan jika pemohon dapat langsung datang ke Dinas Dukcapil terdekat. “Untuk ganti tanda tangan, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan KTP-el,” dikutip laman resmi Dukcapil Kemendagri.

baca juga: Kapan DKI Hapus KTP DKI bagi Warga yang Tak Tinggal di Jakarta?

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili.
  • Sampaikan ke petugas tentang penggantian tanda tangan di KTP.
  • Petugas akan melayani untuk membuat tanda tangan baru di atas sign in ped yang nantinya akan tercantum dalam KTP.
  • Selanjutnya, petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.

Namun ada konsekwensi jika akan ganti tanda tangan di KTP, yakni pemohon tersebut juga harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, seperti dokumen perbankan termasuk buku tabungan, asuransi, serta ijazah. Sebab perubahan tanda tangan pada KTP akan menimbulkan perbedaan bentuk tanda tangan di dokumen-dokumen tersebut. (tvl)

Back to top button