Kapan Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK?
Kebijakan tersebut akan dimulai tahun 2025 mendatang. Penggantian nomor SIM menjadi NIK KTP, akan akan dilakukan bersamaan dengan pemegang SIM melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor pada surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencananya kebijakan tersebut akan dimulai tahun 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Yusri juga menjelaskan tehnis penggantian nomor SIM menjadi NIK KTP, akan akan dilakukan bersamaan dengan pemegang SIM melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
“Jadi jika SIM mati tahun 2027, maka saat memperpanjang SIM pada 2027 itulah digunakan NIK pada SIM barunya” jelas Yusri tehnis penggantian NIK.
Selanjutnya Yusri menyebut jika kebijakan menggunakan NIK pada SIM merupakan upaya Polri mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki setiap penduduk Indonesia.
Dengan penggantian nomor SIM dengan NIK, jelas Yusri, bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP. Selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
“Kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamat tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang,” tutur polisi dengan pangkat bintang satu itu.
Yusri berharap penggunaan NIK KTP menjadi nomor SIM akan mempermudah kepolisian untuk menjaring data pengendara bila ada keperluan penyelidikan suatu perkara. “Single data lebih praktis,”. (tvl)