POTPOURRI

Di Kudus Sudah 13 Orang Ngaku Namanya Dicatut Parpol

Korban mengadu namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.

JERNIH-Sejak 1-14 Agustus 2022, sudah 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Jawa Tengah, karena namanya dicatut jadi kader partai politik tertentu. Sehingga nama mereka masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

“Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, beberapa waktu lalu.

Di antara mereka yang mengadu ke Bawaslu, terdapat pula yang namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol

“Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk sipol. Adapula yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol,” jelas Moh Wahibun.

Mereka yang mengadu mempunyai profesi beragam, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Kudus. Nama mereka terpampang di sipol partai tertentu.

baca juga: Bawaslu Masih Temukan Data Orang Meninggal pada Daftar Pemilih Pemilu

Demikian juga domisili mereka juga beragam dan tersebar dari berbagai desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.

Beberapa waktu lalu, KPU memberikan layanan khusus  bagi masyarakat yang akan melakukan pengecekan keanggotaan parpol.

Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, namun hasil pengecekan melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata namanya masuk di Sipol, bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

“Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus,”.

Berdasar temuan dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus menindaklanjuti dengan mengirim surat dengan saran agar melakukan perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. (tvl)

Back to top button