Di Tangerang Ditemukan Ribuan Produk Kecantikan Kedaluwarsa dan Ilegal
Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati ketika memutuskan untuk membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Masyarakat wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM.
JERNIH-Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil menemukan 3.451 produk kosmetik kecantikan yang beredar di daerah itu tanpa izin edar. Di samping itu sebagian juga diketahui sudah kedaluwarsa. Temuan ini didapat selama pelaksanaan aksi penertiban pada Juli 2022,
“Temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item, kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak 7 item, kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item, dan kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 item. Jumlah temuan total 3.451 dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri.
Menurut Wydia pihaknya menemukan produk kosmetik ilegal dan kedaluwarsa selama melakukan pengawasan di sejumlah tempat/pasar di Tangerang pada periode minggu ke-3 dan ke-4 bulan Juli 2022.
baca juga: Ini Daftar Parpol yang Siap Ikut Pemilu 2024
Adapun produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan (TMK) didominasi produk kosmetik kecantikan, disusul obat-obatan serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya
Temuan lainnya ialah, dari 15 sarana distribusi produk kosmetik yang diperiksa ada 12 sarana tidak mematuhi ketentuan (TMK).
“Kita sasar terhadap 15 sarana distribusi yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa,”.
Sedangkan terkait pengawasan sarana distribusi obat-obatan, Loka POM Tangerang telah menemukan 12.562 butir obat terlarang dari 24 item. Temuan obat terlarang itu ditemukan selama semester I tahun 2022, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak).
baca juga: Ini Arti Warna SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau
“Terdapat temuan 12.562 butir OOT, 337 butir psikotropika, 650 butir obat keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416,” kata Wydia lebih lanjut.
Untuk itu Wydia meminta agar masyarakat waspada dan berhati-hati ketika memutuskan untuk membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Masyarakat wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM.
“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek-KLIK (pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca Informasi pada label, memiliki Izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa),”. (tvl)