POTPOURRI

Dubes: Sementara Indonesia Stop Kirim PMI ke Malaysia

Kebijakan menghentikan PMI tersebut baru akan dicabut jika pemerintah Malaysia memberi komitmen berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO) karena merugikan PMI.

JERNIH- Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menyebut jika untuk sementara waktu Indonesia tidak akan memenuhi pesanan baru dari Malaysia untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

“Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” kata Hermono seperti dikutip dari The Star, pada Rabu (13/7/2022).

Penghentian pengiriman PMi berlaku untuk semua sektor. Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.

Kebijakan menghentikan PMI tersebut baru akan dicabut jika pemerinta Malaysia memberi komitmen untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO) karen merugikan PMI.

Dalam beberapa waktu terakhir ini, dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.

Sebelumnya, pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan ​​​​​​RI ​Ida Fauziyah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Langkah ini diambilsebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia” kata Menaker Ida ketika itu.

Dalam nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Dengan system yang terintegrasi dengan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia, maka tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung. penempatan harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.

Dalam nota kesepahaman diatur pula bahwa PMI hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Ada juga deskripsi pekerjaan yang haruss dilakukan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

SelanjutnyaPMI harus dilindungi dengan skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Kemudian perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Bahkan diatur pula dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. (tvl)

Back to top button