Gila, Transaksi Pinjol Ilegal di Indonesia Tembus Rp6 Triliun
PPATK menyebut ada unsur pencucian uang baik dari dalam maupun luar negeri.
JERNIH-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah uang yang peredarannya melalui pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
“Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang PPATK lakukan, angka yang PPATK temukan itu sudah mencapai Rp 6 triliun,” kata Ivan, pada Senin (31/1/2022).
Maraknya pinjol ilegal membuat PPATK menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani pinjol tersebut. PPATK juga terus menerus melakukan berbagai upaya untuk mencegah munculnya pinjol illegal yang meresahkan masyarakat.
“Itu PPATK sudah beberapa kali bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait hal ini. PPATK juga terus melakukan upaya bagaimana ini bisa dicegah.”
“Yang paling penting bagi kami adalah bahwa ini sekali lagi sama dengan dari sisi kripto tadi, kami melihat pinjaman online ini sudah sangat sistemik,”.
Dijelaskan Ivan modus operasi para pemodal pinjol dimana satu pemodal bisa membuat beberapa penyedia pinjol yang bervariasi. Akibatnya banyak orang yang terjebak di antara pinjol-pinjol tersebut.
“Nah perputaran di antara pinjol tadi itulah yang menguntungkan satu atau dua orang,” sebut Ivan.
PPATK juga menangkap sinyal adanya upaya pencucian uang dalam transaksi pinjol. Para pemodal memanfaatkan pinjol untuk mencuci uang yang diperoleh secara illegal dan terkait dengan tindak pidana lainnya.
“Transaksi bisa dari luar atau bisa dari dalam negeri. Transaksi kita duga juga terkait dengan tindak pidana, dan transaksi yang berasal dari nasabah itu kita nyatakan bisa ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Maraknya pinjol ilegal terbukti meresahkan masyarakat. Pemerintah bahkan memberikan perhatian khusus soal maraknya pinjol ilegal. Berkali-kali OJK melakukan tindakan tegas terhadap pinjol yang tak terdaftar dan berizin dari OJK. (tvl)