Ini 14 Kementerian/Lembaga yang dapat Diisi TNI Aktif

Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut namun kemudian ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
JERNIH- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Berikut 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
Lima instansi tambahan:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut namun kemudian ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman beberapa waktu lalu.
Belasan jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif tersebut semuanya berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan. (tvl)