Ini Ancaman Hukuman Penyebar Hoaks Pemilu
Pelaku pembuat dan penyebar hoaks dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JERNIH-Semakin dekat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terpantau berita hoaks di media sosial (medsos) terus mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebutkan jika hoaks dengan muatan isu Pemilu 2024 saat ini naik hampir 10 kali lipat dalam satu tahun terakhir.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta mengingatkan jika penyebar informasi hoaks terkait Pemilu 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.
“Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas,” kata Semuel, beberapa waktu lalu.
Menurut Semuel, pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam regulasi tersebut diatur pelaku penyebaran berita bohong dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ada tiga strategi yang akan dilakukan Kemenkominfo dalam menangani hoaks Pemilu 2024 agar dapat menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan nyaman bagi semua masyarakat, yakni:
Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024, Kominfo juga telah berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks.
Untuk masyarakat yang ingin melihat rujukan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks.
Kedua, Kominfo mengadakan patroli siber yang dilakukan setiap saat secara rutin sehingga konten-konten yang bermuatan negatif bisa ditekan penyebarannya.
Ketiga, Kominfo juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjaga ruang digital produktif.
“Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks, masyarakat bisa mengakses situs web aduankonten.id,”.
Kominfo berencana menggandeng Kepolisian RI (Polri) dalam menangani konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat. (tvl)