Ini Aturan OJK untuk Para Debt Collector

“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega.”.
JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa penggunaan debt collector dalam hal menagih utang masih diperbolehkan di industri jasa keuangan. Namun tata cara penagihan ini diatur secara ketat oleh OJK untuk melindungi konsumen.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang mengingatkan dasar hukum larangan itu terdapat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tertuang dalam aturan tersebut bahwa perusahaan pembiayaan (PUJK) yang menggunakan tenaga penagih atau debt collector tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen.
Dan yang lebih penting lagi bahwa penagihan tidak boleh dilakukan pada pihak lain, termasuk keluarganya.
“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega.”.
OJK juga mengatur tentang tempat penagihan serta waktu penagihan, hal itu dimaksud agar penagihan tidak semena-mena.
“Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional,” kata wanita yang akrab disapa Kiki, dikutip Minggu (9/11/2025).
Perusahaan jasa keuangan (PUJK), lanjut Kiki, juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.
Dalam beberapa kasus, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan sejumlah lembaga telah dikenai sanksi administratif.
Bahkan OJK mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK., Selanjutnya OJK akan memberi sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga jika ditemukan pelanggaran. (tvl)





