POTPOURRI

Ini Aturan Tehnis Pemasangan Bendera Merah Putih

Mengibarkan bendera Merah Putih bagi Bangsa Indonesia bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengibarkan bendera sebagai formalitas, tetapi juga memahami dan menghargai aturan-aturan yang berlaku.

JERNIH-Sudahkah anda memasang bendera merah putih di halaman rumah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pemasangan bendera merah putih selama ini menjadi cerminan semangat nasionalisme dan cinta tanah.

Pemerintah juga telah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus di lingkungan masing-masing.

Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat memasang bendera merah putih, sebab ada aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintahd- demi menjaga kehormatan dan makna simbolik dari Sang Saka Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 13 dalam UU yang sama juga mengatur tentang tata cara pemasangan bendera agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai penghormatan terhadap simbol negara.

Berikut ini beberapa aturan teknis yang harus dipatuhi:

  1. Bendera dikibarkan pada tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang.
  2. Jika dipasang menggunakan tali, maka tali tersebut harus diikatkan pada sisi dalam dari kibaran bendera.
  3. Untuk pemasangan pada dinding, bendera harus dibentangkan secara rata dalam posisi membujur, tidak boleh melipat atau menjuntai ke bawah secara sembarangan.
  4. Proses menaikkan dan menurunkan bendera harus dilakukan dengan khidmat, perlahan-lahan, dan tidak boleh menyentuh tanah.

Aturan-aturan tersebut dimaksud untuk menjaga martabat dan kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan negara.

Pasal 13 dalam UU yang sama juga mengatur tentang tata cara pemasangan bendera agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai penghormatan terhadap simbol negara. Berikut ini beberapa aturan teknis yang harus dipatuhi:

  1. Bendera dikibarkan pada tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang.
  2. Jika dipasang menggunakan tali, maka tali tersebut harus diikatkan pada sisi dalam dari kibaran bendera.
  3. Untuk pemasangan pada dinding, bendera harus dibentangkan secara rata dalam posisi membujur, tidak boleh melipat atau menjuntai ke bawah secara sembarangan.
  4. Proses menaikkan dan menurunkan bendera harus dilakukan dengan khidmat, perlahan-lahan, dan tidak boleh menyentuh tanah.

Semua langkah ini ditujukan untuk menjaga martabat dan kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan negara. (tvl)

Back to top button