Ini Beberapa Aturan Baru Gantikan PPKM Level 3 Nataru
Meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia namun pemerintah tetap akan melakukan beberapa pengetatan untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia.
JERNIH-Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru), dibatalkan.
Pemerintah memutuskan penerapan PPKM akan tetap menggunakan asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini;
“Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten dan kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun pemerintah tetap akan melakukan beberapa pengetatan untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia.
Dasar pertimbangan lainnya adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali saat ini telah mencapai 76 persen. Sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Berikut beberapa aturan yang akan berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, dikutip dari berbagai sumber sebagai berikut:
1. Selama periode Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri sebagai berikut; Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
– Anak-anak boleh melakukan perjalanan, dengan menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan laut.
2. Karantina sepukuh hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dan wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang.
4. Kapasitas pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan detailnya menunggu revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.