Ini Daftar 21 Entitas Investasi Ilegal yang Diblokir OJK
Adapun entitas yang diblokir OJK terdiri dari 16 money game, tiga perdagangan aset kripto, dan dua entitas perdagangan robot trading.
JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan pemblokiran terhadap 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Tongam dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
“Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat,” kata
Pemblokiran dilakukan OJK terhadap 16 money game, tiga perdagangan aset kripto, dan dua entitas perdagangan robot trading yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK:
Tiga perdagangan aset kripto tanpa izin
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
Dua perdagangan robot trading tanpa izin
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX – OPAC Trading Limited
16 Money Game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
Tongam mengungkapkan ciri khas dari entitas investasi illegal yakni para pelaku selalu memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, kemudian masyarakat diminta deposit atau menyetor dana terlebih dahulu.
Selanjutnya Togam mengingatkan kembali masyarakat melakukan tiga hal sebelum melakukan investasi secara online.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tvl)