Ini Daftar Tujuh Gubernur yang Masa Tugasnya Berakhir 2022
Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
JERNIH-Sebanyak tujuh gubernur dan wakil gubernur di Indonesia akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022. Mereka adalah hasil Pilkada Gubernur yang digekar pada 2017 lalu. Salah satu gubernur yang akan meletakkan jabatannya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada 16 Oktober 2022 nanti, masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir. Anies kala ini memenangi Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno.
Pasangan Anies dan Sandiaga Uno pada Pilkada tersebut berhsil mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Di tengah perjalanan, Sandi mengundurkan diri karena mendampingi Prabowo Subianto maju sebagai pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2019. Sandi menjabat Wakil Gubernur DKI kurang dari satu tahun.
Setelah kosong hampir satu tahun posisi Sandi digantikan politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pada 2020.
Berikut beberapa kepala daerah di Indonesia juga akan mengakhiri masa jabatan pada tahun ini yakni;
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Riza Patria
- Gubernur Banten Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy. mereka akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar.
- Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani.
- Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Nova tak punya wakil karena belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.
Semula, Aceh dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Namun, Irwandi terjerat kasus korupsi. Nova yang semula menjabat wakil gubernur pun dilantik sebagai gubernur Aceh pada 5 November 2020.
Nantimya Pilkada Gubernur akan digelar pada 2024. Seluruh gubnernur ini masih bisa mencalonkan diri kembali menjadi gubernur. Mereka masih punya hak mencalonkan diri karena baru satu kali menjadi gubernur.
Sebelum terpilih gubernur pada 2024 jabatan gubernur akan diserahkan pada penjabat (pj) Gubnernur yang usulkan Kementerian Dalam negeri dan dipilih Presiden. (tvl)