Ini Dasar Hukum Larangan Kembalian Belanjaan Berupa Permen
Permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
JERNIH-Pernahkan saat belanja di toko kelontong Anda mendapat kembalian berupa permen dengan alasan sang penjual tidak punya uang recehan? Ternyata kembalian berupa permen dilarang undang-undang lho.
Larangan itu tertuang pada Pasal 33 Ayat (1) dan (2),Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang, yang di dalamnya mengatur pada pelanggar bisa dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.
Hal tersebut dikarenakan permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
baca juga: Waduh.. Pekerja Perusahaan Ini Wajib Copot Baju Sebelum Masuk Kantor
Berikut bunyi Pasal 33 Ayat (1) dan (2) yang berisi mengenai ancaman pidananya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya disebutkan pada Pasal 23 Ayat (1), setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
baca juga: OJK: Ada Sebelas Perusahaan Asuransi Bermasalah di 2023
Dari Pasal-pasal tersebut dapat diketahui larangan memberi permen sebagai ganti uang. selain itu terdapat pula dasar hukum lain yang mengatur larangan tersebut, di antaranya:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3. Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021/ Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku apabila konsumen tidak keberatan saat menerima kembalian dalam bentuk permen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga menyebut jika hingga saat ini belum ditemukan pihak-pihak yang secara serius melaporkan kasus kembalian permen ke pihak berwajib atau pihak LPKSM. (tvl)