Ini Delapan Parpol yang Masuk Tahap Verifikasi
Adapun delapan parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.
JERNIH-Sejak 1 Agustsu 2022 Komisi Pemilihan UMU (KPU) RI mulai membuka pendaftaran bagi partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan jadwal pendaftaran parpol ke KPU RI berakhir pada 12 September 2022.
KPU RI menyebut dari hasil pemeriksaan dokumen administrasi pendaftaran dinyatakan, dari 11 parpol yang mendaftar baru Delapan yang sudah lengkap administrasinya dan akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022. Sementara tiga lainnya masih akan melengkapi kekurangannya.
“Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data,” kata anggota KPU RI Idham Holik
Adapun delapan parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.
baca juga: Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU
Sementara tiga parpol yang masih belum lengkap dokumennya, menurut Idham, hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, KPU masih memberi keempatan melengkapi administrasi pendaftarannya.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini sebanyak 11 parpol telah mendaftar ke KPU RI untuk menjai peserta Pemilu 2024. Pada hari pertama pendaftaran sebanyak Sembilan parpol telah mendaftar yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar.
baca juga: Ini Daftar Parpol yang Siap Ikut Pemilu 2024
KPU RI mencatat sebanyak 47 parpol telah mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) ke KPU RI. Parpol tersebut terdiri dari 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh.
Keberadaan Sipol akan membantu KPU dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi parpol, sebab parpol yang hendak ikut pemilu 2024 harus mengunggah data ke dalam aplikasi Sipol. Data tersebut antara lain profil partpol, keanggotaan parpol, kepengurusan dan kantor tetap parpol.
Nantinya KPU akan melakukan verifikasi kebenaran data-data yang telah disampaikan parpol melalui Sipol. (tvl)