Ini Jumlah WNI yang Terancam Hukum Mati di Luar Negeri
Seluruhnya berjumlah 166 orang yang terancam hukuman mati, dan terbanyak adalah kaum pria yang mencapai angka 133 orang sementara kaum wanita sebanyak 33 orang.
JERNIH-Kabar tak mengenakkan datang dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dimana sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Jumlah terbanyak berada di negeri Jiran.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, pada Selasa (5/3/2024)
Adapun mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati, yang terbanyak adalah kaum pria yang mencapai angka 133 orang sementara kaum wanita sebanyak 33 orang.
Jika dilihat dari jenis kasus yang menjerat mereka maka yang terbanyak terjerat kasus peredaran narkoba mencapai 108 orang sementara sisanya yakni 58 orang tersangkut kasus pembunuhan.
“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,”jelas Judha.
Saat ini, kata Judha, pihak pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum pada mereka dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.
Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.
“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.
Selama ini Kemlu telah berupaya melakukan family engagement dan family reunion agar keluarga WNI yang berkasus di luar negeri dapat bertemu dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,”.
Sementara terhadap kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) pemerintah melakukan upaya diplomatic, di antaranya mengajukan surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI. (tvl)