POTPOURRI

Ini Langkah BPOM Terkait Temuan Radio Aktif pada Udang dan Cengkeh

BPOM lakukan negosiasi dengan US FDA berkaitan dengan kebijakan import alert produk cengkeh dan udang dari Indonesia. Diharapkan dalam waktu dekat kategori red list atau yellow list yang diberikan oleh FDA bisa ditarik.

JERNIH-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna, masih melakukan negosiasi dengan BPOM Amerika Serikat atau United States Food and Drug Administration (US FDA) berkaitan dengan kebijakan import alert produk cengkeh dan udang dari Indonesia.

Diharapkan dalam waktu dekat kategori red list atau yellow list yang diberikan oleh FDA bisa ditarik.

Kebijakan tersebut diterbitkan FDA menyusul temuan paparan radioaktif cesium-137 pada produk udang dan cengkeh dari Indonesia.

“Saya yakin kita bisa tindak lanjuti dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama (selesai). Baik red list itu sudah hilang maupun yellow list,” Kata Taruna menjelaskan.

Aturan import alert dari FDA akan efektif berlaku pada 31 Oktober 2025 berisi tentang kewajiban setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke Amerika Serikat harus disertai sertifikat Certifying Entity (CE) dan bebas radioaktif bagi perusahaan yellow list.
Sedangkan, untuk perusahaan yang masih red list, harus melalui tahapan pengajian petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi oleh FDA.

BPOM akan meyakinkan pihak FDA dengan menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. BPOM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta satgas khusus yang telah dibentuk, BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kasus serupa terulang.

“Dengan kepentingan nasional tentu Badan POM harus bersikap untuk menyelamatkan, mengamankan industri kita, produk-produk kita, karena ini kan international global relationship,” jelas Taruna.

“Kita betul-betul serius. Kalau ada produk yang tercemar, kita tidak akan gunakan, akan dilakukan dekontaminasi, bahkan dimusnahkan,” tambahnya.

Saat ini BPOM menyiapkan strategi komunikasi dan laporan teknis kepada FDA untuk menunjukkan bahwa pengawasan dan proses penanganan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan standar ilmiah.(tvl)

Back to top button