Ini Lho Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Ganja masuk dalam golongan narkotika dan berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
JERNIH-Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi UU Narkotika untuk terapi medis atau kesehatan. Permohonan uji materiil tersebut dilakukan menyusul aspirasi oleh Ibu Santi Warastuti, ibu dari anak pengidap cerebral palsy, di Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” jelas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Dalam putusannya, MK menyebut jika pihaknya tidak dapat membenarkan keinginan para pemohon, terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Sebab ganja masuk dalam golongan narkotika dan berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
baca juga: Ini Alasan BNN Tolak Legalisasi Ganja
“Pembatasan pemanfaatan demikian tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis Narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” kata Hakim MK Suhartoyo yang disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan juga bahwa hingga saat ini belum ada pengkajian dan penelitian komprehensif terkait penggunaan Narkotika Golongan I untuk terapi kesehatan.
baca juga: Ini Delapan Negara yang Legalkan Ganja
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, ternyata keinginan para Pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah,” kata Suhartoyo menambahkan.
“Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut, maka keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis”
Namun MK mendorong untuk segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.
“Agar segera dilakukannya pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I yang dimungkinkan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan terapi,”.
Penelitian disebutnya bisa dilakukan pemerintah atau swasta dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan ganja medis sebagai penelitian, sebagaimana yang diatur pasal 13 ayat 1 UU 35/2009.
Beberapa waktu lalu, ibu Santi, melakukan aksi di Car Free Day Jakarta, memohon pelegalan ganja medis di Indonesia demi terapi sang anak, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak dan membutuhkan penanganan menggunakan ganja medis. (tvl)