Ini Lho Penjelasan Apa Itu Pangkat Tituler
Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut.
JERNIH-Dalam beberapa hari ini muncul polemik terkait pemberian pangkat titular pada pesohor Deddy Corbuzeir. Menurut Deddy pemberian pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat tersebut dari Menteri Pertahanan Prabowo Subiyakto.
Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan juga Kepala Satuan Angkatan Darat Dudung Abdurachman.
Banyak orang yang belum paham apa itu pangkat tituler dan mengapa ada pangkat tituler. Sebetulnya pangkat tituer diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam pasal 5 ayat (2) b diatur bahwa pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Selanjutnya pada Pasal 29 (1) diatur, bahwa pangkat titular dapat diberikan kepada Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Namun pangkat tiluler tidak melekat selamanya pada mereka yang diberi pangkat, sebab pada Pasal 29 (2) disebut jika penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Artinya setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Sedangkan pada Pasal 29 (3) mengatur tentang hukum yang berlaku pada mereka yang menyandang pangkat titular, yakni Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
Adapun mereka yang mendapat pangkat titular serendah-rendahnya mendapat pangkat Letnan Dua.
Terkait dengan hak yang akan diterima Dedi selama memangku pangkat titular, Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan dengan pemberian pangkat itu, Deddy akan mendapatkan hak seperti anggota TNI.
“Deddy juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran. (Hak) Termasuk gaji tunjangan,” kata pihak TNI. (tvl)