Ini Nama Negara Pemberi dan Penerima Dana ACT
Adapun sepuluh negara tersebut antara lain, Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.
JERNIH-Sekitar sepuluh negara ditengarai menjadi pemberi dan penerima dana terbesar dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun negara-negara tersebut berada di wilayah Asia hingga Eropa, Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada wartawan, pada Rabu (6/7/2022).
“PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar, terkait pengirim maupun penerima,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Adapun sepuluh negara tersebut antara lain, Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.
baca juga: Ini Temuan PPATK Terkait Aliran Dana ACT
“Turki, kemudian Irlandia, China, Palestina, kemudian beberapa negara lain. itu yang paling besar,” kata Ivan menyebut negara-negara pemberi dan penerima dana ACT.
Adapun jumlah transaksi yang paling besar berjumlah Rp21 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun pada periode 2014 hingga 2022, negara-negara tersebuy menjadi penerima dan pemberi terbesar dengan nomilai sebesar Rp64 miliar melalui 2.000 transaksi.
Kemudian, pada periode yang sama, yakni 2014 hingga 2022, PPATK juga menemukan lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT. Total dana yang dikirim mencapai Rp52 miliar.
Pihak PPATK saat ini, kata Ivan, masih mendalami aktivitas transaksi itu. Pihak PPATK mencoba memastikan apakah pengiriman dana tersebut murni untuk bantuan sosial atau justru bentuk dukungan terorisme.
“Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya oleh teman-teman kita di aparat penegak hukum terkait,” kata Ivan.
baca juga: Ini Alasan BNN Tolak Legalisasi Ganja
Paska viralnya laporan sepak terjang lembaga amal ACT oleh Majalah Tempo, PPATK mengambil langkah membekukan sekitar 60 rekening milik lembaga tersebut yang berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.
Pembekuan itu dilakukan karena hasil penelusuran sementara aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Melainkan, dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan. (tvl)