POTPOURRI

Ini Penjelasan BPOM Terkait Produk ABC yang Ditolak Singapura

Sebelumnya SFA menuduh jika dua produk bermerek ABC tidak disertai informasi mengandung sulfur dioksida dan asam benzoat.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia buka suara terkait peristiwa penarikan dua produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC oleh Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) pada Kamis (8/9/2022) lalu.

BPOM RI memastikan jika kedua produk tersebut sudah sesuai standar keamanan pangan.

“Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia” tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat (9/9/2022) lalu.

Bahkan kedua produk tersebut juga telah mencantumkan informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat,

baca juga: Ini Lho Beda Kekerasan Seksual, Pelecehan Seksual dan Perkosaan

“Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoate” tulis BPOM lebih lanjut.

Selanjutnya BPOM menyayangkan sikap SFA yang menyebut kedua produk tersebut tidak dicantumkan informasi alergen sulfit pada produk yang beredar di Negeri Singa tersebut.

Karena setelah ditelisik ternyata informasi yang dimaksud SFA tersebut tertutup dengan label berbahasa Inggris yang tidak lengkap. Termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

baca juga: Ini Lho Pasal yang Bikin “September Ceria” Napi Korupsi

“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pernyataan tertulis itu, BPOM juga menegaskan jika kedua produk tersebut tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

Sekaligus diluruskan oleh BPOM, jika kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

“BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor,”. (tvl)

Back to top button