Ini Penjelasan MUI Terkait Tinta Pemilu harus Tersertifikasi Halal
LPPOM MUI merupakan lembaga satu-satunya yang telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.
JERNIH-Dengan semakin dekat Pelaksanaan hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu), Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati mengingatkan agar tinta yang digunakan saat selesai melakukan pencoblosan harus mempunyai sertifikat halal.
“Sebentar lagi pemilu, maka harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu,” kata Muti, pada Kamis (18/1/2024),
Sebagaimana diketahui LPPOM MUI merupakan lembaga satu-satunya yang telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu.
Menurut Muti, ketika produsen tinta mengajukan tender ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka salah satu dokumen yang harus disertakan adalah sertifikat halal. Adapun yang mengajukan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal (LPH).
Muti juga menjelaskan tiga prinsip penting yang diterapkan MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal, yakni:
Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal .
Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.
Ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
Adapun yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan jika tinta yang digunakan dalam pemilu tersebut halal adalah:
Yang pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Sedangkan pertimbangan kedua adalah, tinta yang akan digunakan harus tembus air.
“Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air,” kata Muti menjelaskan ketentuan pembuktian halal.
Uji laboratorium, kata Muti, menjadi salah satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk. (tvl)