Ini Penyebab Digelarnya Prosesi Sumpah Pocong di Sumenep

Konflik antar warga desa tersebut berawal saat Nuruddin (65) menuduh Riyanti (61) memiliki ilmu santet yang menyebabkan menantu Nuruddin meninggal dunia. Namun hingga prosesi sumpah pocong dilakukan, tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum.
JERNIH–Sebuah prosesi sumpah pocong digelar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk menyelesaikan dugaan kasus santet antarwarga. Ritual tersebut dilakukan setelah mediasi yang dilakukan pihak yang bersengketa oleh pemerintah desa gagal menemukan titik temu.
Prosesi berlangsung di Masjid Miftahul Ulum, Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Video pelaksanaan sumpah pocong kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Konflik antar warga desa tersebut berawal saat Nuruddin (65) menuduh Riyanti (61) memiliki ilmu santet yang menyebabkan menantu Nuruddin meninggal dunia. Namun hingga prosesi sumpah pocong dilakukan, tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum.
“Sumpah pocong itu memang termasuk warga saya. Namanya Riyanti, itu jadi tertuduh dari adanya santet dan juga ada yang menuduh dari keluarga lingkungan saya juga di sini namanya Pak Ruddin yang mana menantunya itu meninggal namanya Rawakid,” kata Ketua RT 1 Desa Lenteng Timur, Fauzi pada Senin (20/7/2026).
Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi namun kedua belah pihak tetap memilih penyelesaian masalah dengan prosesi sumpah pocong.
Menurut Fauzi, pihaknya telah berupaya mencegah pelaksanaan sumpah pocong melalui mediasi, baik di tingkat keluarga maupun pemerintah desa. Namun, kedua belah pihak tetap bersikeras melaksanakan ritual tersebut.
Prosesi dimulai pukul 12.30 WIB dan berlangsung hampir satu jam. Sejumlah warga tampak memadati area masjid untuk menyaksikan langsung jalannya ritual.
Pemerintah Desa Lenteng Timur berharap pelaksanaan sumpah pocong dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi. Warga juga diimbau kembali menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan yang belum terbukti agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis.
Menurut Fauzi, kejadian serupa pernah terjadi di wilayah Dia menjelaskan, bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada 2022 dan saat itu berhasil diselesaikan melalui mediasi. (tvl)



