POTPOURRI

Ini Penyebab Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Diawasi Pemerintah AS

Ketiga platform tersebut dilaporkan pemilik hak karena membiarkan pihak ketiga menjual barang bajakan.

JERNIH-Karena diduga menjual barang palsu alias bajakan, PT Tokopedia, PT Buka Mitra Indonesia (Bukalapak), dan PT Shopee International Indonesia dimasukkan dalam daftar Notorious Markets List 2021 atau daftar perusahaan yang dipantau Pemerintah AS.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” kata Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai lewat rilis, Kamis (17/2).

Dalam Notorious Markets List 2021, ditulis juga jika pihaknya menerima laporan dari pemilik hak atau pemilik merk.

“Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini,” tulis Notorious Markets List 2021.

Dalam dokumen itu juga disebut jika Tokopedia merupakan platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang, seperti pakaian, buku, hingga elektronik.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, menanggapi Notorious Markets List 2021 dan berjanji akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menyebut Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. Tokopedia juga memberi peluang pemilik hak untuk melaporkan pelanggaran ke tautan https://www.tokopedia.com/intellectual-property-protection.

“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,”.

Bukalapak juga mendapat catatan serupa dengan Tokopedia.

“Pemegang hak juga mencatat mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka,” jelasnya.

AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama menanggapi penilaian itu dan mengaku pihaknya selalu melarang penjualan barang palsu. Ia juga menyebut pihaknya akan mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.

Bukalapak memberi peluang para pengguna, pemilik hak dan merk untuk mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.

“Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” katanya lewat rilis tertulis.

Selain dua platform tersebut, disebut juga platform Shopee yang dilaporkan oleh pemegang hak akibat prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.

“Prosedur Shopee untuk memeriksa penjual dilaporkan tidak membuat penjual barang palsu keluar dari platform atau mencegah pelanggar berulang untuk mendaftar ulang,” tulis dokumen tersebut.

Shopee juga dinilai tidak memberi sanksi yang memadai terhadap penjualan dan penawaran barang palsu. Namun pihak Shopee Indonesia menyebut pihaknya tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka. Pihaknya juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intektual. (tvl)

Back to top button