POTPOURRI

Ini Rekomendasi KNKT Terkait Laka Truk Pertamina di Transyogi Cibubur

Rekomendasi pertama adalah meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat larangan penggunaan klakson telolet untuk kendaraan besar di Indonesia.

JERNIH-Ada dua rekomendasi yang diterbitkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait dengan kecelakaan truk Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur, pada Juli 2022 lalu.

Rekomendasi pertama adalah meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat larangan penggunaan klakson telolet untuk kendaraan besar di Indonesia.

“Untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri,” Kata Plt Kepala Sub Komite Investasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNK, Ahmad Wildan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (18/10/2022).

baca juga: Uang Tabungan Penjaga Sekolah Rusak Dimakan Rayap

Dijelaskan oleh Ahmad Wildan, pelarangan ini disebabkan instalasi klakson telolet mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem.

Berdasarkan hasil temuan dari investigasi yang dilakukan KNKT dalam kasus tersebut, terdapat jalur tambahan yang mengambil dari tabung angin ke klakson sehingga membuat pengisian angin menjadi tidak optimal.

“Dengan waktu normal sekitar 4-6 menit, KNKT menemukan truk tangki Pertamina itu baru bisa mengisi penuh tabung angin selama 14 menit,” imbuhnya.

Tehnis pelarangan penggunaan klakson tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kemenhub, mengingat kewenangan tentang aturan tersebut ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

baca juga: Panti Jompo Ini Panggil Penari Telanjang untuk Hibur Para Lansia Jompo

Sedangkan rekomendasi kedua yang disampaikan KNKT adalah meminta Kemenhub untuk membina dan mengawasi terhadap ketentuan ini. Baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportasi kendaraan barang dan penumpang.

KNKT juga menerbitkan rekomendasi untuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), untuk melakukan evaluasi penempatan rambu rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dinilai dapat membingungkan pengguna jalan serta mengevaluasi kembali keberadaan semua APILL pada jalan primer.

Rekomendasi berikutnya pada BPTJ adalah diminta untuk melakukan evaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek termasuk Jalan Transyogi.

“BPTJ agar memperhatikan aspek keselamatan di samping aspek kelancaran lalu lintas dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah”.

“Segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas,” (tvl)

Back to top button