Ini Rencana Ruas Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Untuk tahap awal ERP diberlakukan pada pada ruas jalan dari Simpang CSW yang berlokasi di sekitar Stasiun MRT Jakarta ASEAN hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada 2023.
JERNIH-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan rancangan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan protocol. Rencananya penerapan ERP dilakukan pada 2023.
Tarif yang akan diterapkan mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk satu kali melintas.
“Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik, beberapa hari lalu.
Pada tahap awal, ERP akan diterapkan pada ruas jalan dari Simpang CSW yang berlokasi di sekitar Stasiun MRT Jakarta ASEAN hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan panjang jalan 6,7 kilometer. Untuk merealisasi rencana tersebut, pemerintah daerah akan melakukan lelang pembangunan ERP. Pada tahun 2039 ERP akan diterapkan pada pada 18 ruas jalan.
Menurut Zulkifli, pihaknya telah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer yang akan diberlakukan Jalan Berbayar Elektronik (JBE). Rencana tersebut sudah masuk ke dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
“Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta. Pada 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan,” kata Zulkifli,
Adapun alasan menerapkan ERP, salah satunya adalah untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi demi mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
“Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi itu sangat meningkat pesat. Penggunaan angkutan umum menjadi makin sedikit. di sisi lain, jalan tidak bertambah, pertumbuhannya 0,01 persen per tahun,”.
Di samping itu, penerapan ERP akan mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan umum. Dengan demikian selain mengatasi kemacetan, ERP juga berdampak positif karena bisa mengurangi polusi.
Untuk mengetahui kesanggupan masyarakat terhadap tarif JBE, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melakukan survei dengan hasil sebanyak 77,75 persen masyarakat dari 1.092 responden berharap tarif JBE berada di kisaran Rp10 ribu sampai Rp13 ribu.
“Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10 ribu dan Rp13 ribu sekali melintas,” kata Ketua DTKJ Haris Muhammadun.
Sedangkan sisanya 11,45 persen responden lainnya berharap tarif JBE lebih dari Rp20 ribu. (tvl)