Ini Spesifikasi Ukuran Bendera Merah Putih

Mengibarkan bendera Merah Putih bagi Bangsa Indonesia bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengibarkan bendera sebagai formalitas, tetapi juga memahami dan menghargai aturan-aturan yang berlaku.
JERNIH-Sudahkah anda memasang bendera merah putih di halaman rumah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pemasangan bendera merah putih selama ini menjadi cerminan semangat nasionalisme dan cinta tanah.
Pemerintah juga telah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus di lingkungan masing-masing.
Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat memasang bendera merah putih, sebab ada aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintahd- demi menjaga kehormatan dan makna simbolik dari Sang Saka Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 13 dalam UU yang sama juga mengatur tentang tata cara pemasangan bendera agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai penghormatan terhadap simbol negara.
Berikut spesifikasi Ukuran Bendera
Selain tata cara pemasangan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran resmi bendera Merah Putih, yang disesuaikan dengan konteks penggunaannya. Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar2/3 dari panjangnya. Warna bagian atas adalah merah, sedangkan bagian bawah putih, dengan masing-masing bagian berukuran sama. Bahan pembuatnya harus berasal dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut adalah standar ukuran bendera Merah Putih sesuai tempat atau media penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm untuk upacara di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk di dalam ruangan dan juga di kapal atau kereta api
- 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja atau meja kerja
Mengibarkan bendera Merah Putih bagi Bangsa Indonesia bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengibarkan bendera sebagai formalitas, tetapi juga memahami dan menghargai aturan-aturan yang berlaku.
Standarisasi ukuran ini penting agar bendera tetap proporsional dan layak ditampilkan sesuai dengan konteks dan media pemasangannya. (tvl)