Ini Syarat Buka Bengkel Konversi Motor Listrik
Untuk mempercepat penggunaan motor listrik, Kemenhub membuka kesempatan bagi pemilik bengkel untuk mengajukan bengkelnya menjadi rekanan untuk konversi motor listrik
JERNIH-Sejak lama pemerintah berniat beralih dari kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) kepada kendaraan listrik. Bahkan pemerintah telah membuat target pada tahun 2025 nanti, 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah kendaraan listrik.
Untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat, pemerintah aktif melakukan mempromosikan penggunaanm kendaraan listrik dalam berbagai kegiatan, termasuk memberi kemudahan pemilik kendaraan listrik dalam berbagai hal, yakni menerapkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik hanya 10% dari total PKB yang seharusnya sehingga pajak sangat murah sangat terjangkau bagi masyarakat.
Langkah berikutnya adalah mempercepat keberadaan kendaraan listrik khususnya motor listrik dengan mengubah menjadi motor BBM menjadi motor listrik. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh bengkel yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik.
baca juga: Mau Buka Bengkel Konversi Motor Listrik? Begini Prosedurnya
Saat ini memiliki bengkel konversi motor listrik menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Lantas apa saja syarat untuk membuka bengkel konversi motor listrik?
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bengkel konversi listrik dilansir voi.id, berdasarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 pasal 5 dan 6:
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit satu orang teknisi perawatan, dan1 orang teknisi instalatur
- Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
- Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
- Memiliki peralatan uji hambatan isolasi Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Selain persyaratan administrasi, peralatan dan perlengkapan, serta operasional, bengkel juga harus memenuhi persyaratan untuk teknisi perawatan dan teknisi instalatur sebagai berikut:
• Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
• Memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor
Kemenhub membuka kesempatan bagi pemilik bengkel untuk mengajukan bengkelnya menjadi rekanan untuk kendaraan listrik. (tvl)