POTPOURRI

Ini Waktu Berlakunya Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan diatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah.

JERNIH-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan, terdapat sejumlah aturan khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda yang membuat paspor mereka hanya bisa berlaku terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan).

“Ketentuan paspor RI bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya,” kata Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansir Antara

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan diatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah.

Di Indonesia anak berkewarganegaraan ganda biasanya terjadi karena mereka yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Kemudian pada Pasal 6 ayat (3) UU Kewarganegaraan diatur tentang kewajiban anak berkewarganegaraan ganda urnuk menentukan kewarganegaraan yang dipilih paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.

Misalnya seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor, masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun. Batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun.

Agar anak tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif, misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau menjadi terbata, maka orang tua dan anak berkewarganegaraan ganda proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Setiap negara punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,”

Sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18tahun, Orang tuanya wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran saat mengajukan paspor RI. Mereka diminta melampirkan berbagai dokumen penting, termasuk KTP elektronik orang tua WNI, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

“Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut,”. (tvl)

Back to top button