POTPOURRI

Kemenkeu: NIK Terintegrasi NPWP Dipastikan Aman

Pemerintah akan menutup NIK dengan nomor kartu atau alamat surat elektronik, dengan demikian orang lain tidak dapat membaca NIK tersebut selain oleh pemiliknya.

JERNIH-Kementerian Keuangan menyebut pihaknya telah menyiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dalam Podcast Cermati yang menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus membangun teknologi pengamanan yang mumpuni, protokol pengamanan, dan meningkatkan kesadaran pegawai DJP serta masyarakat umum untuk menjaga data kependudukan

“DJP dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) Kemendagri sudah memiliki kerja sama untuk menjaga masing-masing data di dalam sistem kita. Kita dan Dukcapil sama-sama menjaga data kependudukan agar tidak lari ke pihak ketiga,” kata Iwan di Jakarta, beberapa hari lalu.

baca juga: Ini Pengertian Justice Collaborator

“Kalau di DJP terkait keamanan, sejak 2017 dan 2018 kita sudah dinilai oleh OECD dan sudah disertifikasi bahwa sistem kita aman,” kata Iwan lebih lanjut.

Pemerintah akan menutup NIK dengan nomor kartu atau alamat surat elektronik, dengan demikian orang lain tidak dapat membaca NIK tersebut selain oleh pemiliknya.

“Ini akan kita tingkatkan terus bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri, yang setahu saya juga sedang mengembangkan tanda pengenal digital berbasis NIK di perbankan mobile. Jadi proses itu yang harus kita dalami,” jelas Iwan menambahkan.

Penggunaan format baru NIK jadi NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 dan penggunaan NPWP untuk layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, mulai 1 Januari 2024.

baca juga: Ini Arti Warna SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau

Pada masyarakat, Iwan menghimbau, agar masyarakat menjaga NIK mereka dan mulai beralih kepada penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital sehingga tidak lagi perlu difotokopi.

“Ini harus dijaga, caranya bisa menggunakan pembaca kartu atau pengenal wajah. Tapi itu nomornya tidak telanjang, jadi jangan sekali-kali share NIK,”

Saat ini sekitar 19 juta NIK sudah diintegrasikan dengan NPWP. Namun terdapat kendala dalam melaksanakan integrasi data NIK dan NPWP karena Indonesia belum memiliki standar dalam pencatatan data penduduk. (tvl)

Back to top button