KKP Gagalkan Aksi Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Kapal tersebut melakukan pencurian ikan di laut wilayah Indonesia.
JERNIH-Sebuah kapal ikan asing yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka berhasil diamankan aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut melakukan pencurian ikan di laut wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu (9/2/2022).
“Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka,” kata Adin
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing pada Sabtu (5/2/2022) pukul 22.30 WIB, minggu lalu.
“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, komitmen kami jelas. Zero tolerance untuk illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing,” kata Adin lebih lanjut.
Adin menjelaskan saat melakukan penangkapan kapal berbedera asing tersebut cuaca tengah tidak mendukung, namun aparat Kapal Pengawas Hiu 01 tetap semangat melakukan pengejaran dan melumpuhkan kapal bernama KM PKFA 7496 (38,01 GT).
Kapal pencuri ikan, KM PKFA 7496 itu, dapat dilumpuhkan dan dikuasai aparat tepat pada posisi 03’08.501 LU – 100’38.214 BT Perairan Selat Malaka.
Dijelaskan Adin pihaknya juga terus akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia untuk memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hal tersebut juga sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022, lalu.
“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” ungkap Adin.
Sedangkan Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyatakan, KKP terus berkomitmen menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.
Andri juga memberi fakta menarik dengan menyebut KM PKFA 7496 diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap terlarang yakni trawl,
“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri.
Sebanyak sembilan kapal yang terdiri atas 4 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan 5 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama 2022. (tvl)