KLH dan Bapeten Telusuri Cemaran Radioaktif pada Cengkih asal Lampung

Informasi tentang cengkih Indonesia yang terkontimasi berasal dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) sebulan lalu.
JERNIH-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Satgas Cs-137 menelusuri cemaran radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada produk cengkih yang berasal dari Indonesia.
Informasi tentang cengkih Indonesia yang terkontimasi berasal dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) sebulan lalu. Dimana dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa cengkih terkontaminasi berasal dari kebun di Lampung dan sumber cemaran dari kuburan di sekitar.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup memaparkan, Diaz Hendropriyono, melakukan inspeksi awal dengan memeriksa pabrik PT Natura Java Spice, (NJS), yang merupakan eksportir cengkih yang bermasalah tersebut ke Amerika. Inspeksi dilakukan di Surabaya, pada 1-3 Oktober lalu bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), usai menerima laporan FDA. Dalam inspeksi tersebut tim tidak menemukan kontaminasi Cs-137 di pabrik NJS.
Selanjutnya pada 8-11 Oktober, tim melakukan pengecekan pada gudang dan perkebunan cengkih yang menyuplai NJS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Juga, enam lokasi di Lampung: masing-masing tiga di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan.
“Dari investigasi di beberapa perkebunan cengkih di tiga kabupaten ini, tidak ada atau tidak kita temukan ada kontaminasi Cs-137,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/25).
Namun Bapeten mendapat temuan berbeda dimana pada 27 Oktober 2025, tim verifikasi lapangan Bapeten melakukan pemantauan gudang dan kebun cengkih di Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
“Dari hasil pemantauan ini, tim menemukan ada kontaminasi radionuklida Cs-137 dan paparan radiasi yang tinggi di beberapa titik pengukuran,” jelas Bapeten.
Bapeten juga menemukan paparan Cs-137 pada produk cengkih yang tersimpan di dalam gudang. Selanjutnya Bapeten menyita sampel berupa bunga cengkih, tangkai cengkih, tanah, dan air untuk uji laboratorium di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Bahkan Bapeten mengeluarkan larangan produsen menjual produk cengkih yang terkontaminasi, hingga hasil pengujian laboratorium BRIN selesai.
Adapun tim Bapeten berkoordinasi dengan KLH, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Unit Gegana KBR Polri. (tvl)



