Kopi Berbahan Berbahaya Beredar Pula di Daerah Ini
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap di darah Kabupaten Bandung dan Bogor, kopi tersebut sudah beredar sejak dua tahun silam
JERNIH-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Palu tengah melakukan investigasi kemungkinan beredarnya kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap di darah Kabupaten Bandung dan Bogor jika kopi tersebut sudah beredar sejak dua tahun silam.
“Kemungkinan sudah beredar dan diperjualbelikan di Sulteng. Berdasarkan keterangan tersangka kopi tersebut sudah beredar sejak dua tahun lalu. Kalau sudah selama itu beredar kemungkinan sudah masuk di Sulteng,” kata Kepala Balai POM di Palu, Agus Riyanto di Palu, pada Selasa (8/3/2022).
Agus mengingatkan warga masyarakat untuk waspada dan selalu teliti saat membeli produk pangan dan obat apapun, terutama produk kopi. Perhatikan baik-baik apakah produk tersebut sudah mengantongi izin edar dari BPOM atau izin pangan industri rumah tangga (PIRT) atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari pemerintah daerah.
baca juga: Enam Merk Kopi Saset Ini Mengandung Bahan Berbahaya
Jika tidak ada izin tersebut sebaiknya masyarakat tidak membeli apalagi sampai mengonsumsi.
Untuk tahun 2022 sampai dengan saat ini, kata Agus, pihaknya belum melakukan pengujian terhadap produk pangan kopi.
“Tahun 2021 kami sudah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk kopi baik dalam bentuk bubuk atau cairan. Hasilnya tidak ditemukan ada yang mengandung bahan berbahaya apalagi BKO,” kata Agus lebih lanjut.
Langkah BPOM Palu selanjutnya yang akan diambil adalah mengadakan operasi pasar untuk mencari keberadaan produk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Untuk tindakan tersebut, pihaknya tengah menunggu instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
baca juga: Pria Ini Meninggal karena Over Dosis Ngopi
Sebagaimana diketahui BPOM Republik Indonesia beberapa watu lalu menyita berbagai produk jamu dan pangan olahan ilegal mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil melalui patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce).
“Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat siang (4/3/2022) lalu.
Seluruh produk ilegal senilai total Rp 1,5 miliar lebih itu disita dari rumah produksi di kawasan Bandung dan Bogor, Jawa Barat. Dengan tersangka dua orang. (tvl)